"Ada tiga poin yang masih perlu dibahas, yakni masalah platform, masalah sikap politik di KMP, kemudian masalah kantor," kata juru runding pihak Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, menjelang perundingan di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Rabu (14/1/2014).
Priyo menyatakan, meski proses hukum di pengadilan terus berjalan, namun perundingan islah tetap terus diusahakan. Sebagaimana diketahui, kedua kubu melayangkan gugatan satu sama lain ke Pengadilan Negeri.
"Saya berpendapat meskipun kubu Munas Bali (Ical) menggugat melalui Pak Yusril (Ihza Mahendra), namun islah harus tetap jalan karena ini jalan yang bagus," ujar Priyo.
Menurut Priyo, jalan perundingan merupakan jalan yang lebih baik ketimbang jalan hukum di pengadilan. Ini karena pengadilan berpotensi menghasilkan keputusan yang formal "hitam atau putih" yang justru bisa berakibat perpecahan, bukan islah.
(dnu/trq)











































