Kocaknya Pemanggilan Komisi III DPR terhadap 4 Media Massa

Kocaknya Pemanggilan Komisi III DPR terhadap 4 Media Massa

- detikNews
Kamis, 27 Jan 2005 17:50 WIB
Jakarta - Komisi III DPR memanggil empat media massa terkait isu suap dalam kasus pembahasan gula ilegal. Hanya perwakilan tiga media massa saja yang hadir. Pertemuan berlangsung tanpa ada kesimpulan apa-apa, sangat kocak. Empat media yang dipanggil itu adalah Suara Pembaruan, Harian Batavia, Radio Trijaya, dan Radio Elshinta. Atas pemanggilan ini, Suara Pembaruan tidak mengirimkan wakilnya. Harian Batavia diwakili oleh pemred Biri Sihotang, pemimpin perusahaan Osmar Siahaan, dan reporter Triono. Radio Trijaya diwakili oleh koordinator liputan Asih Teguh dan reporter Amir. Radio Elshinta diwakili oleh koordinator liputan Tyas Anggoro dan reporter Margianto. Pertemuan berlangsung di ruang Komisi III, gedung DPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (27/1/2005). Sidang dipimpin Akil Mukhtar dan dihadiri sebagian besar anggota Komisi III DPR. Pemanggilan terhadap empat media massa ini sebelumnya memang dirasakan mengada-ada. Pemanggilan terhadap empat media massa itu diputuskan dalam rapat Komisi III pada Rabu (26/1/2005) kemarin. Pemanggilan ini dipicu oleh pengakuan Djoko Edi Sutjipto, anggota Komisi III dari Fraksi PAN. Djoko Edi saat itu mempermasalahkan isu suap terhadap anggota Komisi III dalam kasus gula ilegal. Djoko mengaku diwawancarai oleh reporter empat media itu menanyakan kebenaran isu suap itu. Djoko mengaku tidak tahu mengenai isu tersebut saat dikonfirmasi para wartawan itu. Djoko juga mengaku para wartawan itu memiliki bukti. Pernyataan Djoko inilah yang membuat sebagian besar anggota Komisi III meminta pimpinan memanggil para wartawan itu. Isu ini harus diperjelas, karena anggota Komisi III tidak merasa menerima suap. Hanya sebagian kecil anggota Komisi III yang menolak pemanggilan tersebut. Akhirnya, diputuskan empat media itu dipanggil. Padahal, belum ada kejelasan saat itu apakah empat media itu memberitakan isu suap tersebut atau tidak. Karena itulah, pertemuan yang berlangsung hari ini tampak berjalan agak lucu. Dalam rapat tersebut, perwakilan tiga media itu menjelaskan kronologi wawancara via telepon dengan Djoko Edi Sutjipto. Ternyata dari keterangan mereka, ada perbedaan yang mencolok dengan apa yang telah disampaikan Djoko sehari sebelumnya. Menurut para wartawan, mereka hanya melakukan wawancara terhadap Djoko soal biasa saja. Memang, para wartawan mengaku menanyakan soal isu suap tersebut. Tapi, mereka membantah pernyataan Djoko. Mereka mengaku tidak pernah mengatakan punya data tentang suap tersebut. Dan ternyata, media-media tersebut juga tidak pernah memberitakan berita suap tersebut.Mendapat bantahan ini, Djoko yang hadir di dalam pertemuan tersebut hanya senyum-senyum saja. Dia tidak mencoba untuk membantah kembali bantahan tersebut. Tidak juga mempertahankan omongannya sehari sebelumnya. Akibatnya, sejumlah anggota Komisi III DPR gusar dan meminta pertemuan dihentikan saja. Mereka melihat adanya distorsi antara pengakuan wartawan dengan pernyataan Djoko Edi. Gayus Lumbus dari Fraksi PDIP misalnya. Dia meminta agar pertemuan dihentikan, demi kehormatan DPR. Agun Gunanjar, anggota Fraksi Partai Golkar yang sebelumnya ngotot agar pertemuan dengan empat media itu digelar juga berubah sikap. "Ini distorsi informasi saja. Jadi, lebih baik pertemuan dihentikan," tegasnya.Sementara Benni Kaharman dari Partai Demokrat menyatakan, masalah dengan wartawan sudah selesai. "Sekarang yang harus digali lebih jauh, asal isu itu dari mana. Bukan masalah keterangan wartawannya," pintanya. Atas sejumlah tanggapan anggota Komisi III DPR, Djoko Edi hanya tersenyum dan tidak angkat bicara. Akhirnya, rapat pun ditutup oleh Akil Mukhtar tanpa kesimpulan apa pun. Lucunya lagi, dalam pertemuan ini juga hadir Elza Syarief, Denada, dan Adji Massaid yang tidak diketahui alasan kehadiran mereka. Wartawan DPR Protes Komisi III Sementara itu, wartawan DPR melayangkan surat protes kepada Komisi III dan pimpinan DPR terkait pemanggilan empat media ini. Surat protes ditandatangani oleh sekitar 50 wartawan dari berbagai media massa nasional. Rencananya, Jumat (28/1/2005) besok surat akan diberikan ke Komisi III. Menurut koordinator wartawan DPR Suradi, sejauh ini yang dikirim ke Komisi III hanya surat protes. Namun, bila nanti tidak ada tanggapan dari Komisi III, wartawan bisa saja akan melakukan tindakan selanjutnya, karena hal ini sudah mengancam kebebasan pers. (asy/)


Berita Terkait