"Ini kami yang minta audiensi," kata βPresiden Direktur PT Modern Sevel Indonesiaβ Hendrik Honoris, usai bertemu Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (14/1/2015).
Hendrik datang bersama PR Manager Sevel Neneng dan dari pemprov hadir Kadis Koperasi UMKM dan Perdagangan (KUMKMP) Djoko Kundaryoβ dan Asisten Perekonomian. Di awal pertemuan, Djarot langsung menanyakan izin gerai Sevel yang sudah berdiri saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada izinnya semua? Sebelum beroperasi, logikanya kan ada izinnya dulu. Nggak bisa beroperasi baru izinnya keluar," tanya Djarot yang mengenakan setelan jas.
Pihak Sevel sempat terlihat bingung menjawab pertanyaan Djarot. Djarot pun kembali mengulang pertanyaannya soal jumlah gerai yang resmi mengantongi izin.
"βAngkanya harus saya klarifikasi dulu tapi kalau melanggar kami siap mengikuti dan merelokasi sesuai peruntukan," ucap Hendrik pada Djarot.
Pertemuan itu berjalan santai. Namun, Djarot tetap mengingatkan Hendrik bahwa Pemprov akan bertindak tegas pada mini market yang berdiri di atas lahan yang tak sesuai peruntukannya. Selain itu, tindakan tegas itu juga akan dilakukan pada gerai-gerai mini market yang tak mengantongi izin dari Dinas Pariwisata.
"Harus ditutup kalau berdiri tidak sesuai dengan peuntukannya. Saya suka seperti ini biar ada keterbukaannya," ucap Djarot.
Dia meminta adanya evaluasi menyeluruh pada seluruh mini market yang ada di Jakarta terkait izin usaha dan IMB-nya. Dia meminta pihak Dinas KUMKMP untuk berkoordinasi dengan lurah dan camat yang memiliki otoritas daerah tingkat bawah untuk membuat kajian yang konkrit terkait izin tersebut.
Data Biro Perekonomian DKI Jakarta, jumlah minimarket di ibu kota mencapai 2.254 otlet. Sebanyak 2.148 otlet terdiri dari convenionce store seperti Circle K, Lawson, Family Mart, Indomart dan Alfamart. Sedang 106 otlet bermerk Sevel.
Masalah terbesar adalah karena sebagian besar mini market ini bermasalah tidak sesuai peruntukan. Ada yang izinnya sebagai kafetaria namun belakangan berjalan selayaknya mini market biasa.
Untuk Sevel sendiri, izinnya sudah dilakukan sejak 2008. Dinas Pariwisata hanya mengeluarkan izin untuk 91 gerai Sevel di Jakarta namun saat ini kenyataannya sudah ada sekitar 200 gerai yang berdiri.
"Sementara dilapangan ada sekitar 200 usaha Sevel yang beredar. Artinya sisanya itu usaha ilegal," kata Kepala Bidang Industri Pariwista Disparbud DKI Arie Fatah.β
(bil/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini