Kepada penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, pada 10 Juni 2010 lalu Herviano mengatakan bahwa proses pinjaman dilakukan secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah. Saat itu Herviano diperiksa penyidik terkait dugaan kasus 'rekening gendut' yang menyebut nama sang ayah Komjen Budi Gunawan.
"Bahwa dana pinjaman dari Pacific Blue International Limited (PBIL) prosesnya dilakukan dengan cara diserahkan secara tunai dalam bentuk rupiah oleh pihak PBIL kepada Muhammad Herviano Widyatama di Indonesia," bunyi surat Bareskrim Polri bernomor B/1538/VI/2010/ kepada PPATK yang dikutip detikcom, Rabu (14/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada penyidik Bareskrim Polri, Komjen Budi Gunawan mengaku memiliki rekening BCA dengan nomor 5520225520. Rekening itu dibuka pada 2 Agustus 2005 atau satu bulan setelah akad kredit anaknya dengan Pacific Blue International Limited (PBIL) ditandatangani.
Dari penelusuran detikcom, pada hari pembukaan kredit tersebut ada setoran tunai tanpa buku senilai Rp 14 miliar dan Rp 15 miliar. Total uang yang masuk ke rekening Komjen Budi pada 2 Agustus 2005 sebesar Rp 29 miliar.
Pada Juni 2010 Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri melakukan penyelidikan atas transaksi dalam jumlah besar di rekening Komjen Budi. "Hasil penyelidikan (Bareskrim) tidak terdapat transaksi mencurigakan. Transaksi itu legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Komjen Budi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Budi mengatakan bahwa semua harta kekayaanya diperoleh secara sah dan bisa dipertanggungjawabkan.
(erd/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini