Komjen Budi Tersangka, Ketua DPR: Kita Gunakan Asas Praduga Tak Bersalah

Komjen Budi Tersangka, Ketua DPR: Kita Gunakan Asas Praduga Tak Bersalah

- detikNews
Rabu, 14 Jan 2015 15:12 WIB
Jakarta - Calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan kepemilikan rekening gendut. Namun demikian, proses fit and propert test Komjen Budi tetap dilaksanakan oleh DPR hari ini.

Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan, DPR tetap menggunakan asas praduga tak bersalah terhadap Kalemdikpol itu. Hal ini berjalan seiring dengan dilakukannya proses uji kelayakan oleh DPR.

"Kita gunakan prinsip asas praduga tak bersalah. Kita lihat dulu saja prosesnya," kata Setya Novanto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setya mengatakan, apa yang dilakukan DPR sejauh ini sudah sesuai. "Yang ditugaskan DPR kan mulai dari pengajuan (pencalonan), hingga sekarang fit and propert test. Kita hanya menjalankan saja," katanya.

Sebelumnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan juga telah berkomentar. Ia menyerahkan nasib Budi yang merupakan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri saat menjabat presiden itu ke ranah hukum.

"Biarkanlah kita menyerahkan secara hukum, proses sesuai aturan yang berlaku," kata Zulkifli.



(jor/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads