Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan, DPR tetap menggunakan asas praduga tak bersalah terhadap Kalemdikpol itu. Hal ini berjalan seiring dengan dilakukannya proses uji kelayakan oleh DPR.
"Kita gunakan prinsip asas praduga tak bersalah. Kita lihat dulu saja prosesnya," kata Setya Novanto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan juga telah berkomentar. Ia menyerahkan nasib Budi yang merupakan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri saat menjabat presiden itu ke ranah hukum.
"Biarkanlah kita menyerahkan secara hukum, proses sesuai aturan yang berlaku," kata Zulkifli.
(jor/bar)