"Kami sendiri belum tahu, ada apa di belakang ini karena kenapa kok tiba-tiba pada saat setelah saya dicalonkan oleh Bapak Presiden sebagai calon Kapolri, dan menjelang pelaksanaan fit and proper test, maka tiba-tiba ada penetapan status tersangka itu," jelas Budi di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Budi kembali menjelaskan, harta kekayaan yang diperolehnya dari bisnis legal. Budi mengaku mendapatkannya secara jujur. Budi memiliki total harta Rp 22 miliar yang terdiri atas tanah dan rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi pada Selasa (13/1). Budi dijerat UU Tipikor pasal 12 a dan pasal 5. KPK menjerat budi berdasarkan data PPATK dan penelusuran LHKPN.
(dha/ndr)