Hamdan meminta agar MK di bawah kepemimpinan Arief nantinya bisa memerbaiki kualitas putusan. Jika hal itu berjalan, ia optimistis lembaga tersebut akan semakin dihormati.
"Penguatan putusan, karena bagi lembaga peradilan putusan itu adalah mahkota kalau putusan bagus maka dengan sendirinya putusan MK akan dihormati. Putusan MK pelaksanaannya sangat tergantung pada alasan-alasan dan dasar putusannya," jelas Hamdan saat diwawancarai di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini Arief menjalani sumpah jabatan menjadi Mahkamah Konstitusi. Dalam sambutannya, ia optimistis bisa membawa banyak kemajuan di MK dalam masa kepemimpinannya periode 2015-2017.
Arief menekankan, sebagai bagian dari tatanan kelembagaan negara hukum, MK tak bisa berjalan sendiri. Kata sosok kelahiran Semarang, 3 Februari 1956 tersebut, MK juga butuh dukungan dari masyarakat, dan lembaga-lembaga negara lain.
"Kami menyadari sepenuhnya bahwa MK sebagai bagian dari tatanan kelembagaan negara hukum hanya akan dapat mengawal konstitusi jika mendapatkan dukungan dari lembaga negara lain dan seluruh masyarakat," kata Arief, dalam sambutannya di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2014).
Arief juga sadar betul bahwa salah satu kekuatan MK adalah putusan-putusan yang dihasilkannya. Berbeda dengan peradilan lainnya, putusan MK bersifat final dan mengikat dan pelaksanaan putusan tidak bisa dipaksakan.
"Sepenuhnya bergantung pada kesadaran dan komitmen untuk mewujudkan negara hukum yang konstitusional. Karena itu kami sangat mengapresiasi dan menghargai semua lembaga negara dan masyarakat yang telah dengan penuh kesadaran mematuhi dan menjalankan putusan-putusan MK," imbuh Arief.
(rna/bar)