Anggota DPR pendukung Budi dari Partai Gerindra Desmond J Mahesa menyatakan persoalan ini bukan masalah layak atau tak layak, melainkan ini adalah proses politik di DPR.
"Dalam asas praduga tak bersalah, kita tidak bicara layak atau tidak layak," kata Desmond di sela rapat ini, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita hentikan, belum tentu tersangka dihukum bersalah. Kalau kita hentikan fit and proper test, kita justru seperti tidak tahu hukum, karena perintah Undang-undang mengamanatkan agar DPR melakukannya," ujar Desmond.
Sebenarnya bisa saja proses ini dihentikan, namun hanya dengan satu cara yakni Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR untuk menghentikan proses ini. Namun menurut Desmond ini belum juga dilakukan Jokowi.
"Bila hari ini kita menolak, kita sama saja membantu presiden membenarkan tindakanya yang salah. Ini beban Jokowi yang salah pilih orang, bukan Komisi III," ujar Desmond.
(dnu/trq)