Gubernur Panggil Bupati Temanggung
Kamis, 27 Jan 2005 17:01 WIB
Solo - Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto memanggil Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo, Kamis (27/1/2005). Keduanya bertemu di VVIP Room Bandara Adi Sumarmo, Solo. Salah satu agenda pertemuan adalah menyampaikan hasil laporan Gubernur kepada Mendagri tentang krisis pemerintahan yang terjadi di Temanggung.Seperti diketahui, kemarin gubernur telah melapor ke Mendagri mengenai perkembangan terakhir yang terjadi di Temanggung. Namun usai pertemuan di bandara ini, Totok enggan memberikan keterangan apa pun kepada wartawan. Setiap pertanyaan dijawabnya dengan 'no comment' sambil terus berlalu meninggalkan kerumunan wartawan.Sedangkan gubernur kepada wartawan menyatakan, Totok dipanggil untuk diberitahu hasil-hasil pertemuannya dengan Mendagri. Selain itu, kata gubernur, Totok juga diminta untuk bisa bersikap tenang dan jernih dengan tidak berusaha memaksakan kehendaknya dalam menghadapi krisis kepercayaan masyarakat."Kita telah sepakat untuk mengedepankan proses hukum untuk menyelesaikan permasalahan di Temanggung. Bupati jangan ngotot tidak mau mundur dari jabatannya, begitu pula masyarakat jangan ngotot untuk menurunkan bupati. Apa pun hasil dari proses hukum nantinya, harus dipatuhi semua pihak,"β ujar gubernur. Menurut gubernur, semua pihak harus memberikan porsi lebih besar kepada aparat untuk melakukan penyelidikan. "Saya minta proses hukum dikedepankan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Saat ini proses itu sedang berjalan. Apakah nantinya bupati akan dinonaktifkan atau bagiamana itu tergantung hasil proses hukum. Semua ini saya sampaikan kepada bupati dan beliau bisa memahami," lanjutnya.Sebelum keputusan hukum itu keluar, gubernur juga memerintahkan Totok tetap menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Perintah serupa juga diberikan kepada para camat dan pejabat daerah yang telah mengundurkan diri. Mardiyanto bahkan mengancam akan memberikan sanksi kepada PNS mundur dari jabatannya tanpa prosedur yang benar. "Pejabat PNS mundur itu tidak asal-asalan. Ada aturannya. Harus melalui persetujuan atasan, karena mereka mempunyai tanggung jawab kepada masyarakat. Kalau pun sudah sesuai aturan dan disetujui pengunduran dirinya, dia tetap harus bekerja hingga ada penggantinya," ujar gubernur.
(asy/)











































