Di hadapan anggota Komisi III Komjen Budi mengaku sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pertama kali pada 2008. Namun saat itu ada beberapa benda yang surat kepemilikannya belum selesai.
Komjen Budi pun tidak menyertakan harta dan benda yang belum selesai suratnya tersebut dalam LHKPN waktu itu. Pada 23 Juni 2013 perwira yang kini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu kembali menyerahkan LHKPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 23 Juni saya kembali menyerahkan LHKPN dengan nilai yang telah mengalami peningkatan akibat adanya penyesuaian karena peningkatan nilai jual objek pajak dan ada barang yang telah dilengkapi surat-suratnya. Sehingga otomatis (harta) mengalami peningkatan," kata Budi di saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2015) pukul 10.00 WIB.
Budi pun meyakinkan bahwa semua hartanya didapatkan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penjelasan Budi ini sesuai janjinya pada Selasa kemarin di kediamannya di Jalan Duren Tiga Barat VI, Jakarta Selatan. Setelah menerima anggota Komisi III dalam rangkaian fit and proper test, menjawab pertanyaan wartawan Komjen Budi berjanji akan membeberkan soal 'rekening gendut' yang ditudingkan kepadanya di DPR hari ini.
(erd/nrl)










































