Ganti Rugi Korban Gusuran DKI Diusulkan Rp 5 Juta per KK
Kamis, 27 Jan 2005 16:49 WIB
Jakarta -
DPRD DKI Jakarta mengusulkan uang ganti rugi korban gusuran di DKI Jakarta dinaikkan dari Rp 500 ribu menjadi Rp 5 juta per kepala keluarga. Ganti rugi Rp 500 ribu selama ini dinilai tidak layak. Usulan disampaikan anggota Komisi C DPRD DKI dari Farksi Kebangkitan Reformasi Mohammad Mansyur, dalam rapat kerja dengan Dinas Trantib dan Linmas, di Gedung DRPRD DKI, Jakarta, Kamis (27/1/2005).Menurut Mansyur, gati rugi Rp 5 juta merupakan angka realistis bagi korban untuk mengontrak dan mencari rumah sewa yang pantas. "Dengan uang Rp 5 juta per KK bisa buat sewa rumah, ngontrak, dan ongkos pulang kampung bagi yang mau pulang kampung," ujarnya.Anggaran untuk dana ganti rugi gusuran itu diusulkan dimasukka dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun 2005 yang akan disusun bulan Juni 2005. Anggaran itu akan berada di bawah kontrol Dinas Trantib dan Linmas. "Selama ini uang-uang gusuran tersebut hanya dikontrol oleh Walikota atau Dinas yang melakukan penggusuran. Seharusnya Dinas Trantib yang biasanya melakukan penggusuran yang mengontrolnya," kata Mansyur. Kepala Dinas Trantib dan Linmas Soebagyo tidak setuju dengan usulan tersebut. Ia khawatir besarnya uang itu justru akan menimbulkan ekses negatif. Pertama, besarnya ganti rugi akan jadi motif orang untuk menyerobot lahan orang lain. Selain itu, korban penggusuran sengaja kembali ke lahan yang telah dibebaskan. Menurut, Soebagyo sudah banyak kasus seperti itu.
(iy/)










































