Penangkapan Kutil ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku adalah seorang pengedar. Polisi kemudian mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melakukan pengintaian terhadap pelaku.
"Kemudian setelah kami selidiki, informasi tersebut ternyata betul dan ada bukti-bukti pendukung, sehingga tim melakukan penangkapan terhadap si pelaku," ujar Kapolsek Balaraja Kompol Awaludin Amin kepada detikcom, Selasa (13/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian tersangka kita geledah dan ditemukan barang bukti sabu," ucapnya.
Awalnya, pelaku mengelak dituduh sebagai pengedar. Namun, warga Desa Cangkudu, Balaraja, Kabupaten Tangerang ini tidak bisa mengelak lagi saat polisi menemukan sabu paket kecil tersebut disimpan di dalam bungkus rokok.
Polisi kemudian mengembangkan tersangka untuk mengungkap jaringannya. Tersangka pun membuka mulut dan mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial AS alias Dede (23), yang ditangkap di rumahnya di Cisoka, Balaraja, Tangerang.
(mei/fjp)











































