"Polisi untuk pengamanan. Pengadilan Tinggi untuk legitimasi hukum terhadap penentuan ahli waris yang menerima kompensasi," kata Direktur Pengawasan Bank OJK wilayah tiga Bambang Widjanarko kepada wartawan di Bank Indonesia cabang Surabaya, Selasa (13/1/2015).
Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia wilayah Jawa Timur Didik Mulyono mengatakan, penentuan ahli waris melalui pengadilan agama dilakukan melalu persidangan ad hoc. Sehingga nantinya diharapkan ahli waris mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengalami salah sasaran dalam penyaluran asuransi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik menambahkan, jika sang ahli waris telah mempunyai legitimasi hukum yang kuat, yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi, maka pihak asuransi akan segera membayarkan klaim.
Asuransi yang akan membayarkan klaim adalah PT Jasa Asuransi Indonesia dan PT Asuransi Sinar Mas. Asuransi yang dibayarkan adalah Rp 1,25 miliar per orang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.
(iwd/fjp)










































