"Penunjukan KomJend. Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri juga telah melanggar janji kampanye Presiden Joko Widodo yang berjanji akan mengadakan lelang jabatan secara terbuka untuk jabatan-jabatan publik tertentu," ujar Direktur Institute for Criminal Justice Reform Supriyadi Widodo Eddyono di Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Supriyadi mengatakan pihaknya menyesalkan tertutupnya proses fit and proper test yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo untuk pemilihan calon Kapolri. Padahal, ada tugas beras yang harus diemban Kapolri mendatang terutama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat atas kinerja Kepolisian RI
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ICJR juga mendesak agar Presiden Joko Widodo menepati janji β janjinya pada masa kampanye untuk menjalankan lelang terbuka bagi pejabat β pejabat publik termasuk untuk jabatan Kepala Kepolisian RI," tambahnya.
Oleh KPK, Budi Gunawan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro kepala pembinaan karir," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta.
Menurut Samad, penyidik menemukan transaksi tidak wajar. KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014. "KPK melakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap kasus transaksi mencurigakan," tutup dia.
(fiq/ndr)











































