Presiden Diminta Tarik Pencalonan Budi Gunawan Sebagai Kapolri

Presiden Diminta Tarik Pencalonan Budi Gunawan Sebagai Kapolri

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2015 19:31 WIB
Presiden Diminta Tarik Pencalonan Budi Gunawan Sebagai Kapolri
Jakarta - Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ditetapkan sebagai tersangka terkait gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta menarik pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Penunjukan KomJend. Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri juga telah melanggar janji kampanye Presiden Joko Widodo yang berjanji akan mengadakan lelang jabatan secara terbuka untuk jabatan-jabatan publik tertentu," ujar Direktur Institute for Criminal Justice Reform Supriyadi Widodo Eddyono di Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Supriyadi mengatakan pihaknya menyesalkan tertutupnya proses fit and proper test yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo untuk pemilihan calon Kapolri. Padahal, ada tugas beras yang harus diemban Kapolri mendatang terutama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat atas kinerja Kepolisian RI

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut agar Presiden Joko Widodo segera menarik pencalonan KomJend Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri tanpa harus menunggu proses di DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan," terangnya.

"ICJR juga mendesak agar Presiden Joko Widodo menepati janji – janjinya pada masa kampanye untuk menjalankan lelang terbuka bagi pejabat – pejabat publik termasuk untuk jabatan Kepala Kepolisian RI," tambahnya.

Oleh KPK, Budi Gunawan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro kepala pembinaan karir," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta.

Menurut Samad, penyidik menemukan transaksi tidak wajar. KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014. "KPK melakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap kasus transaksi mencurigakan," tutup dia.



(fiq/ndr)


Berita Terkait