Pangdam dan Polda NAD Dituntut Tuntaskan Kasus Farid
Kamis, 27 Jan 2005 16:23 WIB
Jakarta - Aceh Working Group (AWG) mengecam tindakan pemukulan terhadap Koordinator GOWA Farid Faqih. AWG menuntut Pangdam dan Polda NAD mengusut tuntas kasus ini."Kami memandang apa yang dilakukan aparat TNI sudah jelas melanggar ketentuan hukum pidana yang diatur dalam KUHAP," ujar aktivis AWG Otto Samsudin Ishak di Hotel Sahid, Jl. Jend. Sudirman, Jakarta, Kamis, (27/1/2005).Karena itu, AWG menuntut Pangdam Iskandar Muda dan Polda NAD menuntut tuntas tindak kekerasan yang dilakukan terhadap Farid."Kalau tidak diproses secara hukum justru akan merusak citra reformasi TNI dan akan menimbulkan trauma kepada relawan yang berada di Aceh," kata Otto.Otto lalu menambahkan, kasus yang menimpa Farid adalah bukti kekacauan dalam koordinasi bantuan. "Ini membuktikan bahwa ada problem dalam penyaluran bantuan, terutama dalam birokrasi yang berbelit-belit dalam pengelolaan bantuan yang ada di Lanud Blang Bintang. Dan, ini bukti kesemerawutan manajemen dan monopoli bantuan, termasuk arogansi yang dilakukan pihak TNI," katanya.Sementara Koordinator ICW Teten Masduki menambahkan, tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap Farid adalah bukti pemerintah melakukan pendekatan keamanan dalam pengelolaan bantuan. "Makanya, kami meminta kasus ini segera diusut," tegas Teten yang mendukung adanya penegakan hukum untuk kasus yang dituduhkan kepada Farid. Pasalnya, kejadian tersebut dinilai akan mempengaruhi imej para penggiat LSM.
(umi/)











































