Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pihaknya telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan status Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri tersebut menjadi tersangka.
"Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro pembinaan karier," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, baik pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana. Budi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya KPK juga pernah menetapkan seorang perwira tinggi aktif di kepolisian yakni Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka. Djoko disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadalan alat simulator surat izin mengemudi di kepolisian.
Di Pengadilan tingkat pertama, Djoko Susilo divonis 10 tahun hukuman penjara. dan dinaikkan hukumannya menjadi 18 tahun penjara oleh majelis banding.
Namun Mahkamah Agung pada 26 Oktober 2014 lalu menguatkan vonis Djoko yang mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu menjadi 18 tahun penjara.
(erd/van)