Komjen Budi Gunawan Tersangka Korupsi, Ini Pesan KPK untuk Presiden dan Komisi III DPR

Komjen Budi Gunawan Tersangka Korupsi, Ini Pesan KPK untuk Presiden dan Komisi III DPR

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2015 16:48 WIB
foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - Calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. KPK menjelaskan, penetapan tersangka ini atas nama hukum. KPK memiliki dua alat bukti yang kuat.

"Dan yang penting adalah kami apresiasi pernyataan presiden di Istana dan Komisi Hukum di Komisi III bahwa hukumlah yang di kedepankan dan kami sekarang ingin kedepankan hukum," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (13/1/2015).

"Bukankah yang selama ini diungkapkan kita tunduk pada hukum?" tambah dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang yang dalam jumpa pers bersama Ketua KPK Abraham Samad juga sempat menunjukkan surat aliran transaksi mencurigakan. Budi dijerat UU Tipikor pasal 12a dan 5.

"Dan hari ini atas nama hukum KPK jelaskan sprindik yang merupakan hasil ekspose yang diberitahu kepada publik," tutup dia.



(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads