"Ujicoba kan nanti berakhir tanggal 17 Januari, penindakan mulai berlaku 18 Januari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sendiri telah memasang rambu pelarangan motor di kawasan tersebut, yang akan menjadi dasar polisi dalam melakukan tindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ujicoba pelarangan motor di kawasan tersebut, Martin mengakui, hal itu cukup efektif mengurangi kesemerawutan dan kemacetan di sepanjang Thamrin-Medan Merdeka Barat. Meski demikian, ia juga mengakui, kebijakan itu berdampak terhadap kepadatan kendaraan di jalan lain, terutama di jalur alternatif.
"Dari setiap kebijakan itu pasti ada dampaknya, tetapi ini nanti perlahan juga masyarakat akan terbiasa dan mudah-mudahan mulai menyadari untuk beralih ke angkutan umum," imbuhnya.
(mei/jor)