KPK Jerat Komjen Budi Gunawan Karena Terima Suap Sebagai Pejabat Negara

KPK Jerat Komjen Budi Gunawan Karena Terima Suap Sebagai Pejabat Negara

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2015 14:29 WIB
Budi Gunawan (Lamhot/ detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut. KPK sudah menemukan dua alat bukti. KPK menjerat Budi dengan UU Tipikor.

"Dijerat pasal 12 a kecil," jelas Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan penyidikan selama setengah tahun sejak Juli 2014 lalu. Dalam penjelasan KPK, Budi dikenai pidana karena menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro, kepala pembinaan karir," jelas Samad yang didampingi Bambang Widjajanto.


(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads