"Kalau menurut IDSC (Indonesia Slot Cordinator) izin rute penerbangan internasional AirAsia pada hari Senin, Selasa, Kamis, Sabtu saja mengapa dia bisa terbang hari Minggu? Mengapa ada pembiaran dari AirNav, dari Angkasa Pura, ketika dia mau terbang hari itu?" tanya anggota Komisi V dari FPKS Abdul Hakim di Ruang Rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2015).
Menurut dia seharusnya maskapai mengikuti peraturan yang ada. Sementara itu anggota Komisi V dari FPPP Sadarestuwati mempertanyakan sistem informasi BMKG tentang cuaca.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada, Bu," jawab Kepala BMKG Andi Eka Sakya.
"Maksud saya kalau sudah ada ya bagaimana perawatannya? Jangan hanya sekedar ada lalu dibiarkan begitu saja. Kemudian mengenai klaim asuransi bagi keluarga korban. Menurut undang-undang yang ada seharusnya keluarga mendapat Rp 1,25 miliar," imbuh Estu.
Mengenai informasi cuaca, anggota dari FPD Bahrum Daido bertanya kepada pihak maskapai AirAsia. Dia ingin tahu mengenai peralatan yang tersedia pada pesawat.
"Apakah dalam kokpit itu tersedia alat pemantau cuaca? Jadi bila ATC belum memberikan informasi cuaca, pilot bisa mengambil tindakan sendiri. Kemudian kalau sudah kejadian seperti ini KNKT harus cepat memberikan rekomendasi agar tak terulang kejadian serupa," kata Bahrum.
Anggota dari FPDIP Rendy Lamadjido juga melemparkan pertanyaan kepada KNKT. Menurut dia KNKT seringkali tidak memberikan rekomendasi sehingga DPR pun tak bisa merespons dalam bentuk regulasi.
"Dalam 10 tahun terakhir ada tiga kejadian serupa. Adam Air, Lion Air di Bali, dan terakhir yang ini (AirAsia). Ketiganya punya kesamaan yaitu sama-sama pagi hari. Bagaimana mungkin bisa sama? Seharusnya KNKT berikan rekomendasi setiap kali selesai melakukan penelitian. Rekomendasi itu berikan juga ke kami di Komisi V sehingga bisa cepat bentuk regulasi," kata Rendy.
(bpn/jor)