Gugat Agung Cs, Kubu Ical: Tak Perlu Lagi Islah Basa Basi!

Islah Golkar Kandas

Gugat Agung Cs, Kubu Ical: Tak Perlu Lagi Islah Basa Basi!

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2015 09:55 WIB
Jakarta - Pandangan banyak pihak bahwa perundingan islah Golkar adalah palsu akhirnya terkonfirmasi. Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) menggugat balik Agung Laksono ke pengadilan di tengah upaya islah kedua kubu.

Dengan gugatan ini, kubu Ical merasa tak perlu melanjutkan perundingan. Perundingan islah dianggap hanya basa-basi.

"Dengan telah ditempuhnya jalur hukum terhadap kubu Ancol oleh ARB, maka menurut saya perundingan islah basa-basi itu tidak diperlukan lagi," kata Bendum Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo kepada detikcom, Selasa (13/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bambang, gugatan terhadap kubu Agung adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan konflik Golkar. Ada dua alasan mengapa Bambang menganggap gugatan itu jalan terbaik.

"Pertama, lebih cepat dan berkepastian hukum. Kedua, untuk menghindari perpecahan dan mengakhiri kependudukan kantor DPP Partai Golkar oleh kelompok tertentu dan tindakan premanisme yang lebih luas lagi dengan saling mengancam, menyerang, dan menyakiti," papar Bambang.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan memutus perkara gugatan itu dalam 60 hari sejak didaftarkan, yaitu pada 12 Januari 2015. Sedangkan kubu Agung telah lebih dulu menggugat Ical cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Desember 2014.

"Proses melalui Pengadilan Negeri ini tidak akan berjalan lama dan menggerus elektabilitas Partai Golkar pada Pemilu 2019 mendatang," ujar Bambang.


(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads