Pembacaan BAP Saksi Ba'asyir dari LN Tetap Sah
Kamis, 27 Jan 2005 15:11 WIB
Jakarta - Pembacaan Berita Acara Pidana (BAP) saksi dari Malaysia dan Singapura yang tidak dapat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Abu Bakar Ba'asyir tetap sah.Demikian diungkapkan oleh salah seorang JPU Salman Mariadi seusai sidang Ba'asyir di Departemen Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2005)." Saya selaku JPU berkaitan dengan Pembacaan BAP saksi dari Malaysia dan Singapura berpendapat sah. Sesuai dengan pendapat ahli-ahli hukum pemeriksaan orang-orang dari luar negeri, yang tidak mungkin dihadirkan di sini tetap dapat dilaksanakan," katanya.Salman menegaskan, landasan Undang-Undang (UU) yang digunakan dalam pembacaan BAP tersebut adalah UU terorisme pasal 27. Dalam pasal tersebut dinyatakan alat bukti periksaan tindak pidana terorisme meliputi alat bukti yang diatur dalam KUHP. Yang lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, disimpan secara elekrtonik dengan alat optik atau yang serupa. "Tulisan dan peta juga dibolehkan dalam UU ini," katanya.Salman menjelaskan, Pada persidangan Ba'asyir dalam perkara makar, yang lalu, JPU pernah mengunakan teleconference karena saksi-saksi dari luar negeri tidak dapat dihadirkan. "Tetapi nyatanya pengacara yang mendampingi Ba'asyir tetap walk out juga, jadi mana yang benar," tegasnya.Sebelumnya, Tim Pengacara Abu Bakar Ba'asyir melakukan walk out karena JPU gagal menghadirkan saksi-saksi dari Malaysia dan Singapura. Pengacara Ba'asyir menilai hal ini tidak sesuai dengan UU dimana saksi harus diajukan ke muka persidangan. Dengan tidak adanya saksi membuat pengacara tidak bisa melakukan cross check terhadap kesaksian yang diberikan.
(nal/)











































