Adrian Tuding Saksi Berbohong

Adrian Tuding Saksi Berbohong

- detikNews
Kamis, 27 Jan 2005 15:17 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus pembobolan BNI Rp 1,7 miliar, Adrian Waworuntu menuding Kepala Kantor Wilayah X BNI Jakarta Selatan Heru Sarjono yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidangnya, telah berbohong. Pasalnya Heru memberi keterangan yang berbeda dengan BAP. "Saya tahu bapak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Tapi kenapa tidak cerita faktanya? Anda hanya diminta memberikan fakta-faktanya saja," kata Andrian kesal menanggapi kesaksian Heru dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera, Jakarta, Kamis (27/1/2005). Heru dalam kesaksiannya menyatakan tidak menghadiri penandatanganan personal guarantee (pemberi jaminan) untuk cairnya kredit bos Gramarindo Mega Indonesia, Maria Pauline Lumowa (kini masih buron) dengan letter of credit fiktif.Heru membenarkan penandatanganan itu dilakukan di kantornya, pada 26 Agustus 2004. Hadir dalam acara itu Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Koesadi Yuwono, Maria Pauline Lumowa, Adrian Waworuntu dan Olah Abdullah Agam. "Saya hanya meminjamkan tempat. Saya tidak hadir dalam acara itu," kata Heru.Padahal menurut Adrian, saat itu Heru ikut hadir. "Beliau ada di sana karena itu merupakan ruang kerja dari saksi," kata Adrian. Selain membantah menghadiri penandatanganan personal guarantee, Heru juga membantah pernah menelepo Adrian mengenai proyek tol Ciawi-Sukabumi yang dapat diselesaikan dengan biaya BNI. Dalam BAP, disebutkan Heru mengakui menelepon Adrian pada 23 Agustus 2004.Atas jawaban itu, pengacara Adrian, Dony antares Irawan meminta nomor telepon Heru dan akan melakukan pengecekan ke Telkom.Sidang Adrian sendiri akan menghadirkan 6 orang saksi. Mereka yakni Dirut PT Dimas Drilindo, Frank Sigar yang juga adik ipar Adrian, Kepala Kantor Wilayah X BNI Jakarta Selatan, Heru Sarjono, staf PPATK, Garda T Paripurna dan Edwin Nurhadi. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads