"Kita sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakbar. Kita berikan surat kuasa ke Yusril Ihza dan teman-teman," kata Sekjen Golkar kubu Ical, Idrus Marham saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2015) malam.
Idrus menjelaskan, gugatan dialamatkan kepada Presidium Penyelamat Partai bentukan Agung Laksono kala menentang percepatan pelaksanaan Munas di Bali. "Pihak kedua yang digugat, Agung Laksono," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dasar itu, Idrus meyakini Majelis Hakim yang memeriksa gugatan akan mengabulkan kepengurusan hasil Munas Bali. "Kami yakin memenangkan ini karena Munas Bali yang sesuai AD/ART partai," imbuh dia.
Sebelumnya kubu Agung lebih dulu mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakpus. Agung menegaskan pihaknya tidak akan mencabut gugatan meski upaya islah tengah ditempuh.
"Pengadilan memberi waktu 60 hari untuk penyelesaian sejak perkara didaftarkan. Jika ada islah dalam kurun waktu tersebut, bisa dilaporkan ke pengadilan dan pengadilan akan menjadikannya putusan. Jadi gugatan itu tidak mengganggu islah," ujar Agung, Rabu (7/1) malam.
(fdn/fdn)