"Setiap orang yang menikah dengan anggota Polri harus melengkapi berkas data diri, dan keluarga, jadi pasti akan ketahuan apakah dia janda atau sudah pernah menikah anaknya berapa. Nah setelah lengkap data itu diserahkan ke Sumda Polres mereka berdua duduk bersama seperti disidangkan (Pra Nikah-red), kedua calon mempelai akan diberitahu haknya dan kewajibannya sebagai istri atau suami polisi," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Sri Bhayakari, saat berbincang dengan detikcom, Senin (12/1/2015).
Sri mengatakan setelah semua ketentuan tersebut telah dipenuhi barulah calon mempelai akan melanjutkan prosesi akad nikah. Buku nikah akan diserahkan ke insitusi kepolisian untuk mendapat pengakuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan sejauh ini tidak pernah ada istilah menikah di kantor. Adapun yang dimaksud sidang pra nikah merupakan pendataan diri calon pengantin dan wejangannya.
"Jadi seharusnya tidak mungkin bisa dilakukan pemalsuan dokumen karena tidak bisa dipalsukan kecuali oknum polisi itu nakal buat sendiri karena itu tidak bisa dipalsukan. Kalau dulu memang anggota polri boleh melakukan nikah resmi baru datanya diupdate menyusul tapi belakangan karena ada kasus seperti ini akhirnya ditertibkan dengan cara yaitu tadi sebelum nikah kedua calon pengantin diwajibkan legalitas bahasanya," ujarnya.
Kisah suram dialami oleh Poeji Jumawati (44) yang menikah dengan anggota Polsek Pulogadung. Dia meragukan keaslian kartu anggota Bhayangkari yang dimiliknya.
Sebagai istri seorang anggota polri sejatinya merupakan bagian dari Bhayangkari Polri. Poeji pun menujukan diri memiliki kartu penujukan istri anggota Polri (KPI), belakangan dirinya menduga kalau kartu itu palsu.
"Selama ini padahal saya selalu aktif di Polri tapi begitu saya cek ternyata status nikah saya dengan suami saya di bagian Sumber Daya Manusia Polres Jakarta Timur tidak terdaftar. Malahan saya cek justru yang terdaftar dalam catatan istri pertama dia ngaku ke saya istrinya sudah diceraikan," keluhnya.
(edo/gah)