Seskab: Selama Ini Tak Ada Tindakan Hukum Apapun Terhadap Komjen Budi

Seskab: Selama Ini Tak Ada Tindakan Hukum Apapun Terhadap Komjen Budi

Mega Putra Ratya - detikNews
Senin, 12 Jan 2015 22:07 WIB
Seskab: Selama Ini Tak Ada Tindakan Hukum Apapun Terhadap Komjen Budi
Komjen Budi Gunawan
Bandung - Pro kontra muncul terkait dengan ditunjuknya Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan, Presiden Joko Widodo tidak bisa mendasarkan penunjukan Kapolri hanya berdasarkan isu negatif semata.

Komjen Budi diketahui beberapa kali diterpa isu kepemilikan rekening gendut. Kabar tersebut kembali mengemuka saat namanya masuk dalam daftar calon anggota kabinet Jokowi yang diserahkan ke KPK dan PPATK untuk dilacak rekam jejaknya.

Nama Budi kemudian tak muncul dalam jajaran kabinet Jokowi. Mantan Kepala PPATK Yunus Husein menyebut Budi mendapatkan rapor merah dan dinyatakan tidak lulus oleh kedua lembaga tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal itu, Andi Widjajanto mengatakan penujukan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sepenuhnya. Tidak ada kewajiban bagi kepala negara untuk harus meminta bantuan KPK dan PPATK dalam melakukan penelusuran rekam jejak.

"Yang rapornya merah saya tidak tahu. Setahu saya, seluruh data yang diberikan PPATK ke presiden, saat presiden ingin menjaring nama-nama calon menteri sifatnya rahasia," kata Andi yang mengikuti kunjungan Presiden Jokowi di PT Dirgantara Indonesia, Senin (12/1/2015).

Andi menyatakan, memang Budi Gunawan pernah diterpa isu seputar rekening gendut. Namun sampai saat ini hal itu tak pernah terbukti dan tidak ada proses hukum kepada mantan ajudan Megawati itu.

"Sampai hari ini tidak ada tindakan hukum apapun terhadap Pak Budi Gunawan. Presiden tidak bisa menggunakan isu negatif untuk melakukan seleksi. Ketika proses ini dilakukan, Presiden minta pertimbangan Kompolnas, ajukan sembilan nama Pati yang memenuhi syarat," kata Andi.

(mpr/fjp)


Berita Terkait