Dalam kesaksiannya Mashud ditanya perihal SK Menhut Nomor 673/Menhut II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan. Menurut Mashud SK tersebut sudah tak bisa diubah dan bersifat final.
"SK 673 itu sudah final. Jadi berdasarkan PP Nomor 10 pasal 33 ayat (6) dan Permenhut Nomor 36 pasal 23 ayat (1) dan (2)," kata Mashud, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, mantan Gubernur Riau Annas Maamun ngotot ingin melakukan revisi. Pada Agustus 2014, Annas mengajukan permintaan revisi melalui sebuah surat tanpa tanggal.
"Ada usulan pertama dari Gubernur Riau lewat surat bulan Agustus tanpa tanggal. Kedua ada lagi September. Yang pertama kami tidak lanjutkan. Yang kedua tidak kami follow up. Isi permohonannya kurang lebih sama," jelas Mashud.
Gulat Manurung ditetapkan sebagai tersangka kemudian terdakwa karena meminta bantuan Annas Maamun agar areal kebun sawit terdakwa dimasukkan ke dalam usulan revisi dari awalnya termasuk kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Ia didakwa JPU telah menyuap Annas sebesar US$ 166,100 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Pengusaha yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau tersebut diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
(rna/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini