Polisi Sita 40 Gram Sabu dari Pengedar di Cipayung

Polisi Sita 40 Gram Sabu dari Pengedar di Cipayung

- detikNews
Senin, 12 Jan 2015 15:54 WIB
Jakarta - Seorang pengedar narkoba ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Bekasi Kota. Dari pengedar berinisial RPP (38) ini, polisi menyita barang bukti narkoba berupa sabu seberat 40 gram.

Kasubag Humas Polres Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo mengatakan, tersangka ditangkap petugas di Jl Warga I RT 09/06, Pondokranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (10/1) malam.

Tersangka ditangkap atas dasar laporan polisi yang menyebutkan bahwa tersangka adalah seorang pengedar. Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian terhadap pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi tersebut ternyata benar, dan dari tersangka polisi menyita 40 gram sabu senilai Rp 50 juta.

"Saat ini tim sedang mengembangkan untuk mengungkap bandar di atasnya," ujar Siswo.



(mei/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads