"Kalau tidak keberatan yang mulia, saya minta perlindungan kepada KPK," ujar Lisa di tengah tangisnya, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2015).
Majelis hakim mengabulkan permintaan Lisa. "Saya minta kepada jaksa agar dikoordinasikan dengan LPSK," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan menanggapi permintaan tersebut.
Lisa meminta perlindungan sebagai saksi kepada KPK usai membeberkan tentang fee Rp 5 miliar di proyek Hambalang. Ia menjelaskan uang tersebut tidak diterima oleh Arif Gunawan alias Arif Gundul seperti yang selama ini diucapkannya, melainkan diterima oleh Widodo Wisnu Sayoko.
Lisa yang menghadiri sidang di atas kursi roda itu sempat diberi minum sejenak sebelum melanjutkan keterangannya. Majelis hakim berkali-kali meminta Lisa untuk lebih rileks agar bisa memberikan keterangan dengan tenang.
"Waktu itu Pak Arifin menemui saya, hati-hati Mbak Lisa, nanti diperiksa KPK karena nama Bu Lisa muncul di BAP Yulianis," ujar Lisa menirukan ucapan Arifin. Arifin merupakan Tim Assistensi Hambalang dan Komisaris PT Methaphora Solusi Global yang juga memberikan kesaksian pada sidang hari ini.
Lisa menuturkan, Arifin mengaku tahu isi BAP Yulianis dari copy-an yang dikasih oleh anggota dewan. Namun Lisa tak tahu siapa anggota dewan yang dimaksud.
"Pak Arifin bilang kalau di Hambalang nanti ditanyakan soal uang-uang, jawab saja tidak," tutur Lisa.
(rna/jor)











































