Para pegawai itu menjelaskan di KAI ada tiga kelompok pegawai, pertama pegawai yang masuk kerja sebelum tahun 2009, kedua pegawai yang masuk setelah 2009 dan ketiga pegawai eks PNS yaitu pegawai yang dipindah ke KAI dari beberapa departemen di kementerian. Tahun 2009 merupakan masa transformasi KAI, di mana saat itu Ignasiun Jonan baru diangkat menjadi Dirut KAI dan melakukan banyak perubahan di sana.
Menurut mereka, ketiga kelompok itu mendapat fasilitas yang berbeda-berbeda. Di mana pegawai yang direkrut sebelum tahun 2009, statusnya sebagai pekerja kontrak dengan waktu bekerja tetap. Pegawai yang direkrut setelah 2009 statusnya outsourcing dengan waktu bekerja tidak tetap. Keduanya mendapat jaminan yang sama yaitu Jiwasraya, namun tunjangan yang didapat lebih besar pegawai yang direkrut sebelum 2009. Sedangkan untuk eks PNS mendapat jaminan Taspen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar pertanyaan ini, Menaker Hanif tidak bisa langusung memberikan solusi. Dia hanya menjelaskan bahwa masalah ini melibatkan banyak lembaga sehingga Kemenaker harus berhat-hati menyelesaikan masalah ini dan akan membicarakannya lebih lanjut.
"Masalah kepegawaian nanti kita proses terlebih dahulu dengan hati-hati karena urusan semacam ini banyak lembaga terkait di dalamnya. Oleh karena banyak lembaga terkait, kita perlahan membuat perbaikan di bidang regulasi ketenagakerjaan," jawab Hanif.
Selain soal status kepegawaian, SPKA juga curhat soal adanya larangan pembentukan serikat kerja di daerah tertentu oleh PT KA. Menjawab hal ini Hanif mengutip UU No 21/2000 tentang pembentukan serikat pekerja.
"Kalau untuk larangan serikat pekerja itu menurut UU no 21/2000 tentang pembentukan serikat pekerja atau buruh itu bisa merupakan tindakan pidana. Tapi jika Anda mempermasalahkan hubungan industrial, peranan kita tidak bisa sampai situ, karena peranan Kemenaker berupa pengawasan dan mediasi untuk menjembatani pihak manajemen dengan serikat pekerja," jelas Hanif.
"Jadi selama kasus serikat pekerja dengan manajemen, Kemenaker masih bsia membantu untuk menjembatani. Tapi jika menyangkut hubungan industrial itu urusan pengadilan," tambahnya.
(slm/nrl)











































