JPU: Pengadaan Tanah Pelabuhan Tual Tak Sesuai Prosedur

JPU: Pengadaan Tanah Pelabuhan Tual Tak Sesuai Prosedur

- detikNews
Kamis, 27 Jan 2005 13:17 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pengadaan tanah untuk pembangunan Pelabuhan Tual Maluku Tenggara tidak sesuai prosedur hukum.Sebab pengadaan tanah itu tidak pernah tercantum dalam kerangka acuan kerja Pusat Pengembangan Perhubungan Laut wilayah timur Indonsia untuk tahun anggaran 2001-2005.Demikian disampaikan JPU yang terdiri dari Endro Wasitomo, Waris Sadono, dan Tumpak Simanjuntak dalam tuntutannya terhadap mantan Kepala Bagian Keuangan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Muhammad Harun Let Let dan mantan Sekretaris Dirjen Hubla Tarsisius Walla. Kedua pejabat Dirjen Hubla itu berstatus terdakwa.Tuntutan itu dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Tual Maluku Tenggara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang digelar Gedung Upindo jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2005).JPU juga menilai proses pengadaan tanah tidak mengindahkan Keputusan Presiden 55/1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.Dituturkan JPU, Let Let telah mendesak camat Pulau-pulau Kei Kecil untuk membuat penetapan harga dasar tanah sebesar Rp 60-70 ribu per meter persegi.Pada awalnya camat yang bernama H Bahar Koedoeboen itu menolak untuk membuat surat tersebut karena harga pasaran tanah di sana berkisar Rp 1.000-2.000 per meter persegi.Namun karena Let Let berulangkali mendesak, akhirnya Bahar bersedia mebuat surat penetapan tersebut.Sedangkan Walla telah meneken surat kesepakatan jual beli tanah milik Let Let di Desa UF Kecamatan Pulau-pulau Kei Kecil seluas 145 ribu meter persegi dengan harga Rp 75 ribu per meter persegi. Sehingga total seharga Rp 10,875 miliar.Padahal Walla tidak terlebih dulu melakukan penelitian ataupun penafsiran terhadap harga tanah tersebut. Dia telah mengetahui sebelumnya kalau harga tanah tersebut dibeli Let Let dengan harga Rp 1.000 per meter persegi.Saat dilakukan kesepakatan tersebut pada 19 Desember 2004, Walla telah memasuki masa pensiun, sehingga tidak berhak mengatasnamakan Dirjen Hubla untuk meneken surat tersebut.Majelis hakim kemudian memutuskan sidang dilanjutkan pada 31 Januari 2005 dengan agenda pembacaan keberatan terdakwa atas tuntutan JPU. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads