Farid Faqih Resmi Dijadikan Tersangka Pencurian

Farid Faqih Resmi Dijadikan Tersangka Pencurian

- detikNews
Kamis, 27 Jan 2005 12:56 WIB
Banda Aceh - Koordinator Gowa (Government Watch) Farid Faqih resmi dijadikan tersangka oleh Polresta Banda Aceh. Farid dinyatakan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dalam keadaan bencana. Hal ini disampaikan oleh Brigjen Po Suharto, Direktur V Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri, kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Jl. Tengku Daud Bereuh, Banda Aceh, Kamis (27/1/2005). "Sekarang sudah resmi tersangka," kata dia. Menurut Suharto, Farid dikenakan pelanggaran pasal 363 ayat 2 E KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pasal 363 ini tentang tindakan pencurian dengan pemberatan dalam keadaan bencana. Sampai pukul 12.50 WIB, Farid Faqih masih berada di Mapolresta Banda Aceh menjalani pemeriksaan. Di Mapolesta Banda Aceh, beberapa anggota Front Pembela Islam (FPI) juga diperiksa. Farid dijadikan tersangka kasus ini, karena diduga melakukan pencurian bahan bantaun untuk korban tsunami yang berada di Lanud Iskandar Muda. Farid kemudian ditangkap oleh Provoost TNI AU di Lanud Iskandar Muda. Sebelum diserahkan ke polisi, Farid mengalami penganiayaan. Wajah aktivis LSM itu biru lebam, bekas terkena tonjokan. (asy/)


Berita Terkait