"Tidak ada keharusan kepala daerah hadir pada pelantikan anggota DPRD, karena yang mengangkat sumpah janji anggota DPRD terpilih ini adalah ketua pengadilan tinggi," kata Hadar Nafis Gumay kepada detikcom, Senin (12/1/2014).
Dengan demikian, pelantikan tetap bisa berlangsung terhadap anggota DPRD terpilih tanpa menunggu kehadiran kehadiran Bupati yang belum juga muncul. Namun, Hadar mengingatkan pelantikan DPRD Kabupaten Sarmi itu harus disertai oleh SK Gubernur setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, anggota DPRD terpilih Kabupaten Sarmi, Papua periode 2014-2019 hingga kini belum juga dilantik atau diambil sumpah jabatan lantaran ketidakhadiran Bupati Sarmi yang sudah dua bulan tak berada di daerah.
Para anggota DPRD itu lalu protes menyegel gedung DPRD Kabupaten Sarmi dengan memalangkan spanduk, kursi hingga ilalang. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua atas ke-20 orang anggota dewan terpilih itu telah diterbitkan pada 14 November 2014 dengan Nomor 155.2/403/Tahun 2014.
"Kami melakukan pemalangan sebagai protes terhadap Bupati yang tidak mau tahu dengan SK kami," kata Ketua Forum Anggota DPRD Kab. Sarmi terpilih periode 2014-2019, Cornelis M. Daufera kepada detikcom, Minggu (11/1)
Anggota DPRD periode 2009-2014 itu telah berakhir dan saat ini terjadi kekosongan anggota dewan (demisioner), tetapi Bupati dan Sekretaris Dewan tidak mau menindaklanjuti SK Gubernur Papua tersebut untuk melakukan pelantikan/pengambilan sumpah bagi anggota dewan terpilih.
Sementara Bupati kabupaten Sarmi Papua, Drs. Mesak Manibor yang dicoba dihubungi detikcom melalui telepon selularnya tidak mendapat jawaban.
(iqb/rvk)