Dinyatakan Langgar Izin Terbang, Ini Tanggapan Susi Air

Dinyatakan Langgar Izin Terbang, Ini Tanggapan Susi Air

Niken Widya Yunita - detikNews
Sabtu, 10 Jan 2015 11:24 WIB
Menhub Jonan saat mengumumkan maskapai yang terkena sanksi
Jakarta - Maskapai Susi Air masuk dalam daftar maskapai yang terkena sanksi melanggar izin terbang. Pihak maskapai akan mengikuti aturan dari Kemenhub.

"Saya sudah cek ke teman-teman so far benar," ujar Corporate Secretary Susi Air Bey B Subagio, Sabtu (10/1/2015).

Menurut Bey, pihaknya akan mengikuti aturan dari Kemenhub dengan memperbarui izin terbang. Bey juga tidak mengetahui penerbangan mana saja yang terkena sanksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi kata Pak Menhub Ignasius Jonan izinnya satu hari selesai," katanya.

Terkait penumpang yang akan membatalkan penerbangan, Bey akan memberikan kompensasi yang sesuai. Namun sejauh ini dia belum mengetahui apakah ada penumpang yang membatalkan penerbangan.

"Saya belum tahu apakah ada penumpang yang membatalkan penerbangan. Kita satu pesawat ada 12 penumpang. Saya sekarang masih di luar kota," ucap Bey.

Menhub Jonan pada Jumat (9/1/2015) mengumumkan 5 maskapai melanggar izin terbang. Ada 3 penerbangan Susi Air yang terkena sanksi. Berikut rinciannya:

Garuda Indonesia - 4 penerbangan

Lion Air - 35 penerbangan

Wings Air - 18 penerbangan

Trans Nusa - 1 penerbangan

Susi Air - 3 penerbangan



(nwy/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads