"Intinya OJK siap bantu, semua akan dibayar oleh asuransi," kata Risma saat ditemui detikcom di Posko Crisis Centre Polda Jatim, Sabtu (10/1/2015).
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, Risma menguraikan jika dalam peraturan ini disebutkan bahwa penumpang berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp 1,25 miliar per orang. Lalu untuk penetapan ahli waris sah, Pemkot Surabaya kini sedang membuat kronologis nama dari 78 warga Surabaya korban kecelakaan pesawat AirAsia tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya memang agak lama tapi jika semua silsilah darah tersimpan di database jadi lebih mudah. Tapi jika putus nanti akan disambungkan Depdagri, mereka akan bantu fasilitasi," imbuh Risma.
Risma berjanji akan mengawal penetapan ahli waris sah dari korban AirAsia ini hingga tahap akhir. Pihaknya juga dibantu oleh pengadilan dan notaris untuk penetapan hukumnya.
"Saya janji akan mengawal ini hingga tahap akhir tentu juga hasilnya dengan persetujuan pengadilan dan ada notaris," pungkas Walikota berjilbab tersebut.
(fjr/fjp)











































