"Kalau regulator bersih, transparan, akuntabel maskapai juga ikut bersih. Kalau regulator busuk, regulator ibarat kepala ikan sudah busuk maka badan ikutan busuk," ujar Budi saat diskusi di Waroeng Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1/2015).
Hal ini juga yang mendasari audit lembaga penerbangan internasional seperti Federal Aviation Administration (FAA) yang memberi peringkat terhadap level keselamatan penerbangan RI. Lembaga internasional mengaudit regulator bukan operator. Hasil audit kepada regulator ialah level keselamatan penerbangan RI berada di angka atau cap 2. Artinya level keselamatan Indonesia masih di bawah negara Malaysia dan Singapura. Negara tetangga RI tersebut berada di angka 1 untuk level keselamatan penerbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Level keselamatan RI ini, salah satunya tidak lepas dari kualitas dan jumlah pengawas atau inspector. Pengawas di sini ialah Principal Operation Inspector (POI) dan Principal Maintenance Inspector (PMI) yang ditempatkan di maskapai. Padahal jumlah pesawat yang dimilki maskapai RI tumbuh pesat sehingga diperlukan tambahan pengawas dari regulator.
"Sekarang jumlah inspector nggak ada 100. Bahkan ada yang pinjem dari airlines. Itu harus ditambah," kata Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo.
Terkait dengan adanya pelanggaran izin terbang ini, Kemenhub telah memberikan sanksi kepada 11 pejabatnya.
(feb/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini