Petisi Agar Jokowi Libatkan KPK dan PPATK Dalam Pemilihan Kapolri Muncul

Petisi Agar Jokowi Libatkan KPK dan PPATK Dalam Pemilihan Kapolri Muncul

- detikNews
Jumat, 09 Jan 2015 20:47 WIB
Jakarta - "Presiden Jokowi, Tunda Penyerahan Daftar Calon Kapolri ke DPR. Libatkan KPK dan PPATK dalam Pemilihan Calon Kapolri!" demikian judul petisi yang dilayangkan pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.

Petisi ini dibuat Emerson di change.org/calonkapolri pada Jumat (9/1/2015). Sudah ada 5 orang yang mendukung petisi ini.

Dalam petisinya yang ditujukan ke Jokowi, Emerson menulis alasannya mengapa harus melibatkan KPK dan PPATK? Kedua lembaga itu dinilai dia telah teruji dan berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang, memiliki data dan informasi mengenai rekam jejak seseorang terkait dengan perkara korupsi maupun transaksi keuangan yang mencurigakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lembaga ini juga memiliki citra yang positif dan relatif lebih dipercaya dimata publik. Setelah Hoegeng yang legendaris tidak lagi menjadi Kapolri, hingga kini kita tidak lagi memiliki figur-figur Kapolri yang dapat dibanggakan, dipercaya dan dicintai oleh publik. Maka tugas Presiden Jokowi lah untuk memunculkan kembali ;Hoegeng' baru menjadi Kapolri," tulis Emerson.

Emerson pun melayangkan sejumlah tuntutan dalam petisinya yakni:

1. Menunda menyerahkan nama calon Kapolri kepada DPR RI sebelum dilakukan pendalaman maupun investigasi mengenai rekam jejak para kandidat. Apalagi masa pensiun Jenderal Pol. Sutarman baru akan berakhir pada oktober 2015 nanti.

2. Melibatkan atau mengundang KPK dan PPATK maupun lembaga atau komisi negara lain seperti, Dirjen Pajak, Komnas HAM untuk memberikan masukan mengenai rekam jejak para calon Kapolri.

3. Membuka diri terhadap masukan dari semua pihak termasuk masyarakat dan media mengenai rekam jejak para calon Kapolri.

"Dukung dan sebarkan petisi ini ya agar kita dapat memiliki Kapolri yang bersih dan mampu bekerja sebaik-baiknya," tutup dia.

(ndr/mad)


Berita Terkait