"Sudah beres sekarang. APBD (nanti) Senin sudah paripurna (di DPRD). Paripurna penyampaian gubernur," ujar Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015).
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat melayangkan surat teguran kepada pemprov DKI tak kunjung menyerahkan RAPBD 2015. Orang nomor satu di DKI ini menyatakan alasan keterlambatan kali ini karena DPRD terlambat membentuk alat kelengkapan dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai Pasal 312 ayat 2 UU nomor 32/2014, maka hak-hak keuangan kepala daerah dan seluruh anggota DPRD tidak dibayarkan selama 6 bulan. Ahok sendiri menargetkan APBD 2015 untuk DKI bisa segera diketok palu.
(aws/fjr)