Ini Toko di PGC Milik Udar Pristono yang Disita Kejagung

Korupsi Bus TransJ

Ini Toko di PGC Milik Udar Pristono yang Disita Kejagung

- detikNews
Jumat, 09 Jan 2015 18:54 WIB
Toko Udar di PGC (Foto : Edward F. Kusuma/detik.com)
Jakarta - Dua unit toko milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono disita jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan ini masih terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta yang menjadikan Udar sebagai tersangka.

Dua toko yang disita terletak di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jl Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur. Dari pantauan detikcom, Jumat (9/1/2015), toko yang disita ini berada di lantai 2, zona kuning, dekat eskalator. Dua toko dengan nomor L02-0187 dan L01-0188 ini dijadikan satu.

Kios toko ini memiliki plang toko bertulis Revagarut Batik Collection. Saat didatangi, rolling door kios toko ini ditutup rapat dan digembok. Terdapat kertas pengumuman berwarna merah dengan tulisan penyitaan dari Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bangunan/tanah ini telah disita penyidik Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor print : 55/f2/fd.1/2014 tanggal 1 Oktober 2014 dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur : 1477/pen.pid/2014/pnjaktim," demikian pernyataan sita yang ditempel dengan selotip warna cokelat.

Menurut seorang karyawan toko sebelah, Novi, penyitaan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Selain jaksa penyidik Kejagung, perwakilan pengelola PGC juga menyaksikan langsung penyitaan.

"Tadi siang ramai, Mas. Orang Kejagung menyuruh karyawan toko yang disita supaya beresin barang-barangnya. Karyawan toko mau beresin, kita bantuin juga tadi. Tapi, dia lemas, shock pas tahu disita," kata Novi.

Dia menambahkan sebagian pedagang di lantai 2 hanya tahu toko itu milik perempuan asal Garut. Soal kepemilikan Udar, dia mengaku tidak tahu.

"Beneran, kita di sini enggak tahu. Tahunya tadi pas ramai siang kalau itu punya Udar Pristono," sebutnya.

Saat ini, toko yang disita itu menjadi pusat perhatian pengunjung PGC yang lewat.

Ini merupakan aset kesekian milik Udar yang disita Kejagung. Sebelumnya Kejagung telah menyita apartemen, rumah mewah hingga kondotel milik Udar yang merupakan pegawai negeri tersebut.


(hat/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads