Dua toko yang disita terletak di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jl Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur. Dari pantauan detikcom, Jumat (9/1/2015), toko yang disita ini berada di lantai 2, zona kuning, dekat eskalator. Dua toko dengan nomor L02-0187 dan L01-0188 ini dijadikan satu.
Kios toko ini memiliki plang toko bertulis Revagarut Batik Collection. Saat didatangi, rolling door kios toko ini ditutup rapat dan digembok. Terdapat kertas pengumuman berwarna merah dengan tulisan penyitaan dari Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut seorang karyawan toko sebelah, Novi, penyitaan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Selain jaksa penyidik Kejagung, perwakilan pengelola PGC juga menyaksikan langsung penyitaan.
"Tadi siang ramai, Mas. Orang Kejagung menyuruh karyawan toko yang disita supaya beresin barang-barangnya. Karyawan toko mau beresin, kita bantuin juga tadi. Tapi, dia lemas, shock pas tahu disita," kata Novi.
Dia menambahkan sebagian pedagang di lantai 2 hanya tahu toko itu milik perempuan asal Garut. Soal kepemilikan Udar, dia mengaku tidak tahu.
"Beneran, kita di sini enggak tahu. Tahunya tadi pas ramai siang kalau itu punya Udar Pristono," sebutnya.
Saat ini, toko yang disita itu menjadi pusat perhatian pengunjung PGC yang lewat.
Ini merupakan aset kesekian milik Udar yang disita Kejagung. Sebelumnya Kejagung telah menyita apartemen, rumah mewah hingga kondotel milik Udar yang merupakan pegawai negeri tersebut.
(hat/nrl)