"Bagaimana kelanjutannya, harus ada regulasi baru. Nantu didiskusikan, apa UU atau peraturan MA," kata jubir MA hakim agung Suhadi usai mengikuti pertemuan tersebut di gedung Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Kesepakatan ini berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan PK hanya satu kali. Adapun putusan MK perlu dibuat aturan pelaksanannya, sehingga Surat Edaran MA (SEMA) yang menyatakan PK berkali-kali berlaku mengikat bagi seluruh hakim di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Regulasi lanjutan diserahkan kepada pembuat UU, bisa dari pemerintah maupun dari DPR. Jika sudah menjadi UU, maka MA akan mengikuti aturan baru itu.
"Kalau ada hakim yang menentang SEMA?" tanya wartawan.
"Nanti kita nilai di Mahkamah Agung, diharapkan semua pengadilan menaati SEMA sebelum ada regulasi," jawab Suhadi.
(dha/asp)