Jonan Minta 5 Maskapai yang Melanggar Ajukan Izin Ulang, 1 Hari Jadi

Jonan Minta 5 Maskapai yang Melanggar Ajukan Izin Ulang, 1 Hari Jadi

Feby Dwi Sutianto - detikNews
Jumat, 09 Jan 2015 17:12 WIB
Jonan jumpa pers di Kemenhub (Foto:Yudhistira/detikcom)
Jakarta -

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberikan sanksi tidak mengizinkan terbang 61 penerbangan dari 5 maskapai karena melanggar izin. Jonan memerintahkan mereka untuk segera mengajukan izin baru yang sesuai dengan jadwal penerbangan.

"Minta maskapai itu untuk ajukan izin. Dengan syarat yang lengkap," kata Jonan dalam jumpa pers di Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Jonan menjamin Kemenhub akan segera menerbitkan izin yang baru. Jonan menyarankan akan sore ini juga izin diajukan ke Kemenhub.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya jamin, ajukan sore ini langsung diproses. Kalau izin lengkap, 1 hari izin keluar," ujar Jonan.

"Segera saja. Maskapai penerbangan ajukan izin dengan persyaratan yang lengkap," ulang Jonan menegaskan.

Hasil audit Kemenhub diketahui ada 5 maskapai yang melanggar izin terbang. Maskapai itu adalah Garuda, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa dan Susi Air. Sebagai sanksinya membekukan 61 rute penerbangan. Kemenhub menyarankan agar maskapai itu segera memproses izin.

(slm/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads