"Karena ini mekanismenya bukan mekanisme seleksi. Itu adalah hak preogatif Presiden untuk menunjuk pada jabatan-jabatan seperti itu, kapolri, panglima TNU, kepala staf angkatan, duta besar, itu hak prerogatif Presiden," ujar Seskab Andi Widjajanto saat dikonfirmasi apakah akan melibatkan KPK dan PPATK dalam pemilihan Kapolri.
Hal itu dikatakan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Presiden bisa tetapkan siapa saja yang dianggap pas untuk menduduki jabatan-jabatan tersebut," imbuhnya.
Sementara itu Menko Polhukam Tedjo Edhy mengatakan sejauh ini Presiden Jokowi belum meminta nama-nama calon Kapolri. Pihaknya akan menyiapkan nama-nama jika Presiden sudah memintanya.
"Kalau diminta, baru menyiapkan," kata Tedjo.
Tedjo membantah jika ada percepatan pensiun Kapolri Jenderal Sutarman. Dia menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada Presiden Jokowi.
"Kalau Presiden mau yang sekarang masih diperlukan ya ngga apa-apa. Kalau beliau minta pertimbangan dari kita, kita berikan seperti itu," tuturnya.
(mpr/ndr)