Bagaimana Pembagian Tugas Penyelidikan AirAsia QZ8501 Hingga Izin Rute Terbang?

Bagaimana Pembagian Tugas Penyelidikan AirAsia QZ8501 Hingga Izin Rute Terbang?

- detikNews
Jumat, 09 Jan 2015 16:59 WIB
Jakarta - Sejumlah penegak hukum diajak Kementerian Perhubungan untuk bergabung dalam mengusut sengkarut masalah dunia penerbangan. Bagaimana pembagian tugasnya?

Jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 memang membuka borok dunia penerbangan. Mulai dari tidak diambilnya data cuaca hingga tak ada slot izin terbang bagi pesawat nahas tersebut.

Kemenhub sudah menggandeng Polri dan KPK untuk masuk dalam persoalan ini. Selain penyidik KNKT yang sudah otomatis masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolri Jenderal Sutarman menjelaskan jika ditemukan pidana umum dalam kasus ini, pihaknya akan siap mengambil alih.

"Pidana umum yang lain, (itu) tugas Polri," kata Sutarman di Jasa Raharja, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (9/1/2015),

Sedangkan KPK akan sesuai tupoksi mengusut dugaan tindak pidana korupsi. "Kalau kecelakaan itu KNKT penyidiknya," lanjut Sutarman lagi.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads