Pemprov DKI Bakal Instruksikan Minimarket Jual Nasi Uduk dan Bir Pletok

Pemprov DKI Bakal Instruksikan Minimarket Jual Nasi Uduk dan Bir Pletok

- detikNews
Jumat, 09 Jan 2015 13:58 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat instruksi agar minimarket menjual produk usaha kecil menengah seperti nasi uduk dan bir pletok.

"(Dijual) di dalamnya. Makanya packaging-nya harus bagus. Ada nasi uduk dikemas bagus, bir pletok. Jangan bir beneran terus (yang dijual, tapi) bir pletok juga," kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015).

Dia menekankan instruksi akan diterapkan untuk semua minimarket di Ibukota dan Gubernur telah setuju.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Gubernur enggak ada masalah. Sepanjang mempekerjakan orang di sekitarnya, juga (itu) produk UKM. Kami sarankan untuk semua minimarket. Nanti kita buat instruksinya," sebut mantan Walikota Jakarta Pusat itu.

Lantas, bagaimana dengan minimarket yang beroperasi dekat dengan pasar tradisional? Dia mengatakan pihaknya akan mencabut izin minimarket tersebut karena dinilai melanggar Peraturan Daerah tentang Perpasaran Swasta.

"Kalau melanggar bisa dicabut. Dalam Perda Perpasaran Swasta, minimal 500 meter dari pasar tradisional. Kalau kurang kita bongkar. Apalagi peruntukannya enggak sesuai, kita segel," katanya.

(hat/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads