"(Dijual) di dalamnya. Makanya packaging-nya harus bagus. Ada nasi uduk dikemas bagus, bir pletok. Jangan bir beneran terus (yang dijual, tapi) bir pletok juga," kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015).
Dia menekankan instruksi akan diterapkan untuk semua minimarket di Ibukota dan Gubernur telah setuju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana dengan minimarket yang beroperasi dekat dengan pasar tradisional? Dia mengatakan pihaknya akan mencabut izin minimarket tersebut karena dinilai melanggar Peraturan Daerah tentang Perpasaran Swasta.
"Kalau melanggar bisa dicabut. Dalam Perda Perpasaran Swasta, minimal 500 meter dari pasar tradisional. Kalau kurang kita bongkar. Apalagi peruntukannya enggak sesuai, kita segel," katanya.
(hat/nrl)