Pimpinan Parpol Tak Bisa Jadi Wantimpres

Wantimpres Jokowi

Pimpinan Parpol Tak Bisa Jadi Wantimpres

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jumat, 09 Jan 2015 13:59 WIB
Jakarta - Berbagai spekulasi politik tentang 9 nama pengisi kursi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sempat meluas sampai sosok Surya Paloh dan Megawati Soekarnoputri. Tapi keduanya tak akan mengisi kursi Wantimpres karena ada aturan main yang jelas di Undang-undang.

Larangan anggota Wantimpres merangkap jabatan di parpol tersebut tertera di bagian kedua, tentang keanggotaan, tepatnya pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Berikut bunyi aturan main tersebut seperti dikutip detikcom, Rabu (7/1/2015):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah;
c. pejabat lain;
d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
(2) Dalam hal pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan wajib mengundurkan diri dari jabatan atau pimpinan tersebut.

Sejauh ini ada beberapa nama kandidat Wantimpres yang menguat, seperti Syafii Maarif, Hasyim Muzadi dan Ginandjar Kartasasmita. Dua nama terdepan adalah anggota penasihat tim transisi Jokowi. Selain itu masih ada nama Hendropriyono yang juga penasihat tim transisi yang sudah dipanggil Jokowi terkait posisi wantimpres.

Sementara itu partai anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH) juga sudah mengusulkan nama-nama calon anggota wantimpres, namun hingga kini mereka belum mau terbuka soal nama calon anggota wantimpres.

(van/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads