Ahok Kaji Pengaturan Batas Usia Mobil yang Melintas di DKI Maksimal 10 Tahun

Ahok Kaji Pengaturan Batas Usia Mobil yang Melintas di DKI Maksimal 10 Tahun

- detikNews
Jumat, 09 Jan 2015 13:18 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan pemprov DKI tengah melakukan pengkajian pembatasan mobil pribadi yang melintas di jalanan Ibukota. Salah satu yang dikaji adalah soal pembatasan dari segi usia kendaraan.

β€œYa itu Perda, makanya kita mau batasin, kita lagi kaji umur,” kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2015). β€œPembatasan umur mobil juga mau kita lakukan, misalnya mobil (yang bisa melintas) maksimal 10 tahun, nah itu lagi kita kaji,” jelas Ahok.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan usulan agar pemprov mengeluarkan perda agar mobil pribadi hanya boleh beroperasi pada akhir pekan. Namun Ahok menilai pembatasan di DKI masih belum bisa meniru negara-negara seperti Shanghai atau Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€œJangan batasin kayak di Singapura, atau kayak yang sekarang di Shanghai, jangan dulu, Itu yang di Tiongkok terlalu berat, mesti beli pelat dulu. Kan kita kan ekonomi kita masih menengah ke bawah. Jadi masih oke lah, biarin orang punya mobil enggak apa-apa, cuma kita mau batasi dengan ERP saja dulu,” ujarnya.

Menurut Ahok, pembatasan mobil akan jadi fokus kebijakan utama di DKI untuk membenahi sektor transportasi pada tahun ini. Namun saat ini yang dilakukan baru berupa pelarangan sepeda motor di Jalan Medan Merdeka Barat-Thamrin.

Adapun penerapan ERP (electronic road pricing) untuk pembatasan mobil rencananya baru diterapkan tahun ini di jalur Sudirman dan Kuningan. Selain lewat ERP, bentuk pembatasan yang akan dilakukan yakni penerapan pajak progresif.

(ros/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads