Angkat Ekor yang Ada Kotak Hitam Harus Izin? KNKT: Nggak Ada yang Larang

AirAsia Ditemukan

Angkat Ekor yang Ada Kotak Hitam Harus Izin? KNKT: Nggak Ada yang Larang

- detikNews
Jumat, 09 Jan 2015 12:07 WIB
(Foto: TNI AL)
Jakarta - Bila tim SAR gabungan menemukan bagian ekor yang di dalamnya ada kotak hitam, apakah harus meminta izin Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengangkatnya? Ini kata KNKT.

"Nggak ada yang melarang," jelas Ketua Subkomite Udara KNKT, Masruri, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (9/1/2015) tentang pernyataan Kepala Basarnas Marsekal Madya FHB Soelistyo.

Masruri mengatakan intinya memang ada beberapa cara mencari kotak hitam. Penyelam bisa menyelam di kedalaman laut untuk mencari dan mengangkat kotak hitam. Atau mencari bagian ekor, kemudian diangkat ke tempat yang terang dan dicari apakah ada kotak hitam di dalamnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi malam ada skenario angkat kotam hitam kan? Nah, kita senang sekali kalau makin cepat diangkat," imbuh Masruri.

Sedangkan Ketua Investigator KNKT untuk AirAsia, Prof Mardjono Siswosumarno mengatakan bahwa tim SAR gabungan bisa berkoordinasi langsung dengan anggota KNKT yang berada di lapangan yang naik di kapal pencari KN Jadayat dan KN Andromeda.

"Blackbox itu di ekor. Kita berharap ada di ekor, tapi kan bisa lepas. Kata siapa (harus seizin KNKT)? Wong di sana juga ada orang KNKT," jelas Mardjono.

Sebelumnya Kepala Basarnas FHB Soelistyo mengatakan apabila tim penyelam berhasil menemukan black box di bagian ekor pesawat tersebut, maka Basarnas akan berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Saya akan tanya apakah boleh ekor ini kami angkat?" kata Soelistyo dalam jumpa pers di kantor Basarnas, Kamis (8/1) kemarin.

Skenario kedua, berasal dari pihak TNI, ekor pesawat akan langsung diangkat. Baru kemudian setelah ekor berada di bagian air yang lebih jernih, dicek apakah ada black box dalam bagian pesawat itu.

(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads