Kasus bermula saat Tanrang mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder pad 26 Juni 2014 petang. Ikut membonceng di sepeda motor itu Sakaria yang tidak mengenakan helm. Saat melintas di depan pospol di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, Tanrang dihentikan oleh Brigpol M Ridwan. Bukannya menunjukkan SIM dan STNK, Tanrang malah menyerang dan memukul Brigpol M Ridwan hingga jatuh. Melihat polisi berseragam itu tersungkur, Tanrang malah semakin menjadi-jadi dan tidak mereda emosinya.
Ia mengambil badik yang diselipkan di pinggangnya dan menusukkan ke punggung Brigpol M Ridwan dua kali. Mendapati hal ini, Tanrang lalu melarikan diri dan anggota polisi langsung yang melihat kejadian itu langsung mengejar Tanrang. Setelah terjadi kejar-kejaran, Tanrang dibekuk. Adapun nyawa Brigpol M Ridwan tidak tertolong saat dilariakan ke rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatan itu, Tanrang digelandang ke Mapolres Pinrang dan dimejahijaukan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun penjara," putus majelis hakim yang diketuai Fitriah Ade Maya dengan anggota M Firman Akbar dan Divo Ardianto.
Tanrang terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Hukuman ini 3 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Alasan lamanya hukuman ini karena keluarga pelaku sudah meminta maaf dan memberikan santunan kepada korban dan keluarga korban sudah memaafkan perbuatan pelaku.
"Telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa," ujar majelis dalam putusan yang diketok pada 9 Desember 2014 lalu.
(asp/nrl)