Salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta yang digunakan untuk sosialisasi adalah Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Jumat (9/1/2015). Hadir dalam acara sosialisasi Ketua KY, Dr Suparman Marzuki dan para akademisi.
Di hadapan para akademisi bidang hukum, Suparman mengungkapkan syarat-syarat menjadi calon hakim agung. Menurut dia, saat ini sebanyak 8 orang kursi kosong di Mahkamah Agung (MA). Yaitu untuk kamar pidana 2 orang, kamar perdata 2 orang dan kamar tata usaha negara (TUN) juga 2 orang. Sedangkan untuk kamar agama satu orang pensiun. Demikian pula dengan bidang militer juga ada satu orang yang pensiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, dengan adanya kekosongan hakim agung itu MA meminta KY untuk melakukan pengisian lowongan tersebut. KY kemudian mengumumkan pendaftaran dan seleksi. Seleksi administrasi, seleksi uji kelayakan dan terakhir penetapan dan pengusulan nama calon hakim agung ke DPR.
"Semua tahapan harus dilalui dan ada tim yang akan menyeleksi," katanya.
Menurut dia, tim juga akan mendatangi rumah masing-masing pendaftar untuk dicek harta kekayaannya. Semua akan di cross check dan ditanyakan satu persatu.
"Semua akan dicek dan harus dijawab. Ini soal kejujuran," kata Suparman.
Dia menegaskan dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun. Tidak ada telpon-telponan sampai minta uang.
"Jangan percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi," pungkas dia.
(bgs/asp)