"Keterangan dibutuhkan karena beliau salah satu orang yang diduga mengelola, menyimpan sebagian dana FAI," kata Komisioner KPK Bambang Widjojanto di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2015).
Penyidik ingin tahu apa-apa saja yang dikerjakan Siti terkait kekayaan Fuad. Termasuk pengelolaan yang selama ini dilakukan Siti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik KPK memeriksa istri muda mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, Siti Masnuri terkait kasus suap gas alam. Siti diperiksa penyidik KPK selama sembilan jam.
Siti Masnuri diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk Direktur PT Medya Karya Sentosa, Antonious Bambang Djatmiko. Antonius adalah tersangka pemberi suap kepada Fuad Amin.
Ini merupakan panggilan pertama untuk Masnuri. Kasus ini terungkap setelah penyidik menangkap dua orang perantara, masing-masing dari pihak Fuad Amin dan Antonio Bambang. Perantara dari pihak Antonio Bambang menyerahkan uang Rp 700 juta kepada perantara Fuad Amin. Uang itu adalah bagian dari suap berkala yang diberikan Antonio Bambang kepada Fuad Amin.
Tak hanya itu saja, dari hasil penyidikan berjalan, ditemukan adanya penyimpangan di dalam kontrak. PT MKS seharusnya menyuplai gas alam untuk keperluan PLTG Gili di Bangkalan. Nyatanya, gas itu tak pernah ada dan malah dijual kembali oleh PT MKS untuk pembangkit listrik Jawa dan Bali.
PT βMKS melalui kuasa hukumnya juga telah mengakui pernah melakukan amandemen kontrak dengan PD Sumber Daya sebagai BUMD yang ditunjuk Pemkab Bangkalan. Kontrak yang semula PT MKS menyuplai gas untuk keperluan PLTG Gili Timur Bangkalan, dirubah menjadi menjual kembali gas ke PT Pembangkit Jawa Bali.
(mok/ahy)











































